Apakah Humas telah layak disebut sebagai profesi?. Itu barangkali pertanyaan yang sering muncul dalam benak para siswa humas. Sebagian orang menaruh perhatian dengan predikat profesi tersebut, sebagian lagi tidak. Apabila kita melihat pengertian dan karakteristik profesi, profesional dan profesionalisme, kita bisa mengevaluasi hal-hal berikut ini:
Sebagai sebuah bidang, humas telah memiliki body of knowledge, dimana dasar teorinya berasal dari teori-teori Ilmu Sosial, khususnya Ilmu Komunikasi. Aspek relationships jelas sekali menjadi ranah kajian komunikasi. Dalam dimensi-dimensi komunikasi, relationships tidak hanya sebatas komunikasi antar personal, melainkan juga dalam level yang lebih luas, yakni dalam komunikasi organisasi maupun komunikasi massa. Model-model komunikasi, mulai yang model linier sampai dengan model yang diadik dan interaktif bisa dianggap sebagai badan pengetahuan dalam praktek humas. Humas tidak terlepas dari teori-teori sosiologi, antropologi dalam memahami publiknya.
Saat ini pendekatan-pendekatan budaya mewarnai praktek humas organisasi-organisasi multinasional. Konsep pembangunan reputasi dan tanggung jawab social melalui community development dan community relations, jelas-jelas merupakan pengembangan ilmu-ilmu sosial. Begitu pula secara teknis komunikasinya tidak lepas dari teori-teori psikologi. Dimensi politis juga menjadi bagian penting dalam praktek humas dunia.
Memiliki Kode Etik. Saat ini banyak bermunculan organisasi profesi kehumasan. Baik di tingkat dunia, asia dan Indonesia. Organisasi profesi humas tingkat dunia adalah International Public Relations Association (IPRA) yang beranggotakan para professional humas di seluruh dunia. Para praktisi humas (profesional) humas Indonesia sudah mejadi anggota IPRA. Di tingkat Asia juga ada. Saat ini hampir tiap negara sudah ada organisasi profesi. Misalnya, Perhimpunan Hubungan Masyarakat (PERHUMAS) dan Asosiasi Perusahaan Public Relations Indonesia (APPRI) di Indonesia. Semua organisasi profesi ini mengeluarkan Kode Etik.
Kontrol akses yang tertutup. Betapapun PERHUMAS misalnya telah memiliki prosedur untuk merekrut anggotanya, namun pengontrolan terhadap perilaku profesional humas di Indonesia ini masih lemah. Beberapa badan humas dunia telah memberlakukan. Misalnya Amerika dengan PRSA-nya. Pelanggaran kode etik akan mendapat sanksi tegas, mulai peringatan sampai dengan pemecatan.
Saat ini kita temukan suatu fenomena yang cenderung membingungkan kita. Disisi satu banyak organisasi yang memiliki respon atau apresiasi yang positif terhadap humas dengan memasukkan humas sebagai salah satu pendekatan manajemen dan memasukkannya ke dalam suatu lembaga tersendiri dalam organisasi, juga adanya fenomena positif dengan semakin banyaknya organisasi yang mengangkat seorang pejabat humas bagi organisasinya. Namun, disisi yang lain masih saja ditemukan keberadaan humas yang tidak mendukung tercapainya pelaksanaan profesionalisme humas. Berdasarkan studi di beberapa negara, seperti Australia, Amerika, Inggris, Indonesia, Malaysia, India, Hongkong, dan Filipina, beberapa persoalan penting yang saat ini dihadapi humas adalah:
1. Masih sedikit organisasi yang memberi posisi humas di tingkat
korporat. Bila ada humas yang dapat langsung memiliki akses pada
CEO, tetapi ternyata mereka (PRO) belum banyak yang dilibatkan
sebagai tim pengambil keputusan organisasi.
2. Evaluasi manajemen (eksekutif) puncak terhadap kerja humas yang
masih buruk. Humas dianggap sebagai kerja yang tidak direncanakan
dengan baik, kualifikasi dan kemampuan petugas humas yang rendah
dalam bidang komunikasi, dan kemampuan manajerial PRO yang
lemah.
3. Diragukannya pendidikan humas dalam menyiapkan atau mendukung
humas yang strategis.
Ketiga hal di atas setidaknya merupakan tantangan berat yang sedang dialami dunia humas. Daftar tersebut bisa lebih spesifik di tiap-tiap negara.
No comments:
Post a Comment