Berada di Inggris dan didirikan pada tahun 1948 oleh sekelompok pegawai humas dari pemerintah pusat, local, kalangan industri, dan sector perdagangan. Secara resmi IPR diresmikan dan mendapat pengakuan pada tahun 1964.
Tujuan IPR adalah sebagai berikut:
1. Untuk memajukan perkembangan huams demi kepentingan praktik
tersebut di bidang perdagangan, industri, pemerintah local, dan pusat,
perusahaan-perusahaan nasional professional, organisasi-organisasi
sukarela dan demi kepentingan semua praktisi dan semua pihak yang
berkaitan dengan soal humas.
2. Untuk mendorong dan memupuk ketaatan pada standar professional
yang tinggi bagi para anggotanya dan untuk menetapkan serta
merumuskan standar-standar semacam itu.
3. Untuk mengatur pertemuan, diskusi, konferensi, dan lain-lainmengenai
masalah yang menjadi kepentingan bersama dan secara umum untuk
bertindak sebasgai wadah bagi pertukaran gagasan mengenai praktek
kehumasan.
Keanggotaan aktif IPR terbuka bagi perseorangan yang berusia 28 tahun atau lebih, memiliki pengalaman minimal 5 tahun, dan memenuhi syarat untuk menjalankan profesi humas seperti yang ditegaskan oleh memorandum of association, atau bagi perseorangan yang berusia 26 tahun atau lebih, dengan pengalaman minimal 2 tahun meliputi berbagai hal, tetapi telah mendapatkan diploma CAM dan memnuhi syarat seperti tercantum dalam memorandum of association.
Sama dengan Perhumas maupun PRSA, IPR juga menerima anggota mahasiswa, yakni mereka yang mengikuti kursus pendidikan atau latihan yang dikelola dan diakui oleh IPR. Bagi anggota ini selain kursus, juda ilakukan kegiatan brupa pertemuan untuk diskusi, perdebatan, pertunjukan film, konferensi sehari atau akhir pecan yang kesemuanya ditujukan untuk meningkatkan p[engetahuan anggotanya. Setiap bulan diadakan acara pertemuan makan siang dari September sampai JUni di London. Acara tersebut menghadirkan pembicara tamu dari kalangan perindustrian, pemerintahan, berbagai profesi, dan sebagainya.
IPR menerbitkan sebuah laporan berkala bulanan, berbagai laporan, dan monografi atas aspek-aspek tertentu tentang praktek humas.
0 comments:
Post a Comment